Page 28 - Demo
P. 28
xxviiefektivitas sistem pemidanaan yang sangat punitif dalammencapai tujuan pemulihan sosial jangka panjang.Lebih jauh, berbagai laporan kebijakan dan evaluasi sistempemasyarakatan di Amerika Utara, Eropa, dan negara-negaraberkembang menunjukkan bahwa penjara seringkali berfungsisebagai ruang reproduksi masalah sosial baru. Alih-alihmemulihkan, pemenjaraan yang masif justru memperkuatstigma, memutus ikatan sosial, dan memperlebar jarak antaranegara dan warga yang pernah bersentuhan dengan sistemperadilan pidana. Fakta-fakta ini mendorong refleksi ulangyang semakin luas tentang tujuan pemidanaan dan efektivitassistem peradilan pidana secara keseluruhan, serta membukaruang bagi pencarian pendekatan yang lebih berorientasi padapemulihan hak dan keberlanjutan sosial.Seiring dengan itu, kajian hukum, kriminologi, dan ilmusosial juga mulai memandang keadilan sebagai prosesrelasional, bukan semata produk institusional. Keadilandipahami sebagai rangkaian interaksi antara negara, korban,pelaku, dan masyarakat, dengan dampak yang melampauiteks putusan dan ruang sidang. Pertanyaan tentang keadilantidak lagi berhenti pada apa putusannya, tetapi meluas padaapa yang dipulihkan, siapa yang dipulihkan, dan bagaimanarelasi sosial setelah putusan tersebut dijalankan. Perspektif inimenempatkan pengalaman korban dan masyarakat sebagaibagian integral dari evaluasi penegakan hukum.Dalam perkembangan diskursus inilah, keadilan restoratifmemperoleh perhatian yang semakin luas. Pendekatan inimenawarkan cara pandang yang berupaya menjembatani

