Page 30 - Demo
P. 30
xxixposisi para pihak, dan perlindungan yang memadai bagikorban. Sebaliknya, ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan,keadilan restoratif justru dapat melahirkan ketidakadilan baru%u2014baik dalam bentuk tekanan terhadap korban untukberdamai, maupun dalam bentuk penghindaran tanggungjawab oleh pelaku. Di sinilah pentingnya peran negara untukmemastikan bahwa pendekatan restoratif tidak berdiri di luarkerangka negara hukum.Di sini pula, publik akan terus terkesan dengan diterapkannya keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaiantindak pidana, di mana pemidanaan diubah menjadi prosesdialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku/korban dan pihak lain yang untuk bersama-samamenciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidanayang adil bagi pihak korban ataupun pelaku. Penyelesaian inijuga mengedepankan pemulihan kembali kepada keadaansemula dan mengembalikan pola hubungan baik kepadamasyarakat. Ingat kasus Trimo yang mencuri tiga batang kayumanis di kawasan hutan di Temanggung, atau kasus NenekMinah yang dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara karenadituduh mencuri tiga buah kakau di Banyumas, atau sejumlahkasus lain yang akhirnya terselesaikan dengan keputusanpengadilan yang mamulihkan hak.Dalam perspektif perbandingan politik, perkembangan inidapat dibaca sebagai bagian dari upaya negara-negarademokratis untuk mempertahankan legitimasi penegakanhukum di tengah masyarakat yang semakin sadar hak dansemakin kritis terhadap kekuasaan. Penegakan hukum tidak

