Page 29 - Demo
P. 29


                                    xxviiiketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.Alih-alih memusatkan perhatian semata pada penghukumanpelaku, keadilan restoratif menempatkan pemulihan hakkorban, pengakuan tanggung jawab pelaku, dan pemulihanrelasi sosial sebagai tujuan utama proses hukum. Pendekatanini berkembang seiring dengan kesadaran bahwa kejahatanbukan sekadar pelanggaran terhadap negara, melainkan jugaluka terhadap individu dan komunitas.Namun demikian %u2014mengikuti perpektif hukum BangYusril%u2014 keadilan restoratif tidak dapat dipahami secaraahistoris. Dalam berbagai tradisi hukum lokal, adat, dan keagamaan, praktik penyelesaian konflik berbasis musyawarah,perdamaian, dan pemulihan telah lama dikenal dan dijalankan.Soal ini mengingatkan kita pada posisi Bang Yusril ketika memberi pendapat hukumnya tentang penerapan Syariat Islam diAceh di era Presiden Gus Dur bahwa: penerapan Syariat Islamdi Aceh adalah mengembalikan pedang masuk ke dalamsarungnya. Tantangan penerapan hukum dalam konteksnegara modern bukan terletak pada pengenalan gagasantersebut, melainkan pada bagaimana ia dilembagakan secarabertanggung jawab dalam sistem hukum formal yangmenuntut kepastian, kesetaraan di hadapan hukum, danakuntabilitas institusional. Tanpa kerangka yang jelas,pendekatan restoratif berisiko disalahgunakan atau direduksimenjadi formalitas administratif belaka.Pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa keadilanrestoratif dapat menjadi instrumen pemulihan yang efektifapabila dijalankan dengan prinsip kesukarelaan, kesetaraan
                                
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33