Page 23 - Demo
P. 23
xxiiBang Yusril sudah barang tentu hanyalah satu darisejumlah elit politik (dan akademisi) yang menghiasi halamanperdebatan tentang Negara Keadilan di era itu. Tetapi denganpergumulan dan keahliannya dalam hukum tata negara, iatelah memberi arah baru dalam menggagas soal keadilan yangberagam sebagaimana diterapkan pada negara, menelusurievolusinya melalui sejarah pemikiran hukum, dan mengeksplorasi relevansi abadi dari konsep-konsep dasar ini dalamkonteks negara-bangsa Indonesia. Karena bagi bang Yusril %u2014seperti yang kita lihat dari karir politik dan perjalanan intelektualnya di kemudian hari%u2014 perdebatan soal negara keadilan itu bukan hanya menyangkut peran negara dalam prosespenegakan hukum, tetapi juga melalui esensi dari apa artinyahidup bersama dalam masyarakat yang tertata dengan baik,dalam satu tatanan yang disebut Negara. Gagasan tantangnegara keadilan, dengan demikian, harus dilihat melalui lensabagaimana hukum negara juga berkewajiban langsung dalammemulihkan hak-hak warga negara, seperti hak warga untukhidup layak, kebebasan individu yang melekat di dalamnya,serta hak memperjuangkan kebahagiaan dan kesejahteraan.Dalam evolusi panjang negara Indonesia, pertanyaan tentang upaya mewujudkan negara yang adil mungkin merupakan salah satu usaha filosofis sekaligus perjuangan politik bagiseluruh pendiri bangsa. Bahkan bisa dikatakan, pertanyaanitu telah menjadi isu yang paling gigih dan mendalamdiperdebatkan. Dari negara-koloni Hindia-Belanda hinggademokrasi modern, para pemikir bangsa telah bergulat denganperbincangan apa yang membentuk masyarakat di mana

