Page 19 - Demo
P. 19
xviiipada intelektualitas, dan kebiasaan menulis yang tidak pernahberhenti%u2014sebuah habitus yang semakin langka di tengahkegaduhan politik modern.Lalu, Anda bertanya: mengapa buku ini diberi judul Keadilan yang Memulihkan Hak? Jawabannya mudah. Karenainilah ide besar hukum Indonesia ke depan, dan merupakansalah satu gagasan Yusril yang paling bernilai: bahwa keadilan tidak boleh berwatak dendam, tapi harus memulihkan.Bahwa negara tidak boleh hadir sebagai algojo, tetapisebagai mediator antara fakta, norma, dan kemanusiaan.Bahwa hukum bukan hanya palu, tapi juga jembatan.Bahwa korban tidak boleh dilupakan.Bahwa pelaku harus dituntun, bukan hanya dihukum.Bahwa masyarakat harus dipertemukan kembali dalamruang sosial yang sehat.Gagasan ini, yang dalam teori disebut restorative justice,adalah nadi dari banyak esai yang saya tulis selama setahunini%u2014dan juga nadi dari pemikiran hukum Yusril yang selalumenggabungkan unsur adat, Islam, dan hukum moderndengan elegan.Maka, isi buku ini sendiri adalah perjalanan satu tahunyang tidak pernah benar-benar tenang: Ada isu terorisme,pencemaran nama baik, tragedi kemanusiaan, reformasipolisi, perang digital melawan judi online, perdebatankonstitusional, tafsir amnesti dan abolisi, debat KUHP baru,perlindungan korban kekerasan seksual, hingga persoalanpelik hukum internasional.

