Page 32 - Demo
P. 32


                                    xxxiMelihat narasi yang ditampilkan Cat AT, buku ini bukanhanya gagasan normatif tentang keadilan, tetapi jugadinamika praksis: bagaimana hukum dirancang, dijalankan,dinegosiasikan, dan diperdebatkan dalam ruang kebijakanyang nyata. Dalam pembacaan Cak AT, Bang Yusril munculbukan sekadar sebagai pengamat, melainkan sebagai aktoryang memahami dari dalam kompleksitas institusi hukumdengan seluruh keterbatasan, dilema, dan konsekuensi politikyang menyertainya. Posisi inilah yang memberi bobot khaspada buku ini, karena keadilan restoratif tidak dipresentasikansebagai idealisasi abstrak, melainkan sebagai pendekatan yangterus diuji oleh realitas institusional.Sebagai akademisi hukum, praktisi, sekaligus politisi-birokrat,Bang Yusril tampil berada pada persimpangan yang jarangdimiliki tokoh lain secara bersamaan. Buku ini memperlihatkanbagaimana ia membaca tuntutan normatif negara hukum seiringdengan kesadaran akan realitas institusional yang kerapmembatasi idealisme tersebut. Dalam narasi yang disusun CakAT, keadilan restoratif tidak diposisikan sebagai solusi instan,melainkan sebagai pendekatan yang menuntut kehati-hatianinstitusional, desain kebijakan yang cermat, serta pengawasanyang kuat %u2014terutama agar tidak menyimpang dari tujuan utamapemulihan hak dan perlindungan keadilan substantif.Saya hendak menegaskan satu hal: kontribusi pentingbuku ini adalah penekanannya pada peran institusi penegakhukum %u2014khususnya jaksa dan pengadilan%u2014 sebagai penjagakualitas keadilan pada tahap akhir proses hukum. Keadilanrestoratif tidak dapat dilepaskan begitu saja dari kerangka
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36