Page 34 - Demo
P. 34
xxxiiigian dari upaya negara untuk menata ulang relasinya denganwarga dalam konteks demokrasi yang terus berkembang.Bagi saya pribadi, perjumpaan gagasan dengan BangYusril telah berlangsung lama, sejak masa-masa awal kamisama-sama aktif dalam diskursus keislaman dan kebangsaan.(Saya teringat, beberapa kali mengunjungi Bang Yusril dirumahnya ketika tinggal di sebuah rumah pinggir Jl. CiputatRaya di era akhir 1980-an untuk keperluan wawancara).Namun, perbedaan latar belakang %u2014saya melihat persoalandari kacamata politik dan akademik, sementara Bang Yusrildari kacamata hukum dan praktik kenegaraan%u2014 justru memperkaya dialog intelektual tersebut. Buku ini mencerminkanperjumpaan lintas perspektif tersebut, tanpa harus menjadikannya sebagai perdebatan yang saling meniadakan.Pada akhirnya, buku Keadilan yang Memulihkan Hak tidak hanya penting bagi kalangan praktisi hukum, tetapi jugabagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat luas yangpeduli pada masa depan penegakan hukum di Indonesia. Bukuini akan terus membuka memori kita semua, bahwa kekuatanhukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum, tetapi dari kemampuannya memulihkan hak, menjagamartabat manusia, dan menegakkan kepercayaan publiksecara berkelanjutan. Dalam konteks inilah, buku ini layakdibaca sebagai kontribusi penting bagi perdebatan tentangnegara keadilan Indonesia, dalam arus lautan pergulatan abadinegara-negara modern soal apa itu keadilan.Pamulang, 20 Januari 2026.

