Page 31 - Demo
P. 31
xxxlagi diterima begitu saja sebagai ekspresi kedaulatan negara,tetapi terus-menerus dinilai dari dampaknya terhadap kehidupan warga. Negara dituntut untuk tidak hanya kuat dalammenjatuhkan sanksi, tetapi juga cermat dalam mengelolakonflik sosial yang kompleks dan berlapis. Intinya, tidak semuakasus hukum akan selalu diselesaikan di pengadilan danberakhir dengan pemidanaan.Pengalaman negara-negara pasca-otoritarian secarakhusus menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukupdilakukan melalui perubahan regulasi dan institusi formal. Tanpa perubahan cara pandang terhadap keadilan itu sendiri,reformasi hukum berisiko berhenti pada tingkat proseduralmenghasilkan hukum yang sah, tetapi tidak selalu dipercaya.Dalam situasi inilah pendekatan keadilan restoratif seringkalimuncul sebagai upaya untuk mengisi ruang kosong antarahukum sebagai sistem normatif dan keadilan sebagaipengalaman sosial.Dalam konteks Indonesia, dinamika tersebut memilikimakna yang sangat spesifik. Sejarah panjang penggunaanhukum sebagai instrumen kekuasaan, ketimpangan sosial yangmasih kuat, serta pluralitas masyarakat menjadikan penegakanhukum sebagai arena yang sarat dengan harapan sekaliguskekecewaan. Reformasi hukum pascareformasi memangmembuka ruang bagi perubahan, tetapi juga memperlihatkanbetapa sulitnya menggeser praktik penegakan hukum yangtelah lama terbentuk secara struktural dan kultural. Diskursustentang keadilan restoratif menemukan relevansinya justrukarena ia menyentuh persoalan mendasar tersebut.

