Page 47 - Demo
P. 47
10RUU KUHAP akan menekankan pada restorative justice danperlindungan HAM. Bakan, menurut Supratman, dalam berperkara, prosespendampingan bisa dimulai sejak tahap penyelidikan,sehingga masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai paluyang menghantam tanpa ampun, tapi sebagai perisai yangmenjaga hak dan kewajiban setiap warga.Prinsip dasar keadilan restoratif, seperti yang ditegaskanoleh Julius Ibrani dari PBHI, adalah bagaimana hukummenempatkan korban di pusat perhatian. Bukan pelaku, bukan aparat, bukan sekadar angkastatistik, tapi korban. Apa yang dibutuhkan korban?Bagaimana haknya dipulihkan? Apa kepentingannya yangharus diutamakan? Ketiga hal ini esensial. Tanpa itu, apa yang disebutrestorative justice akan kehilangan makna, berubah menjadiformalitas semata, atau lebih parah: menjadi %u201cjastip%u201d %u2014jasatitipan%u2014 di mana pelaku berkuasa memaksa aparat hukummenggunakan mekanisme restoratif agar kasusnya cepat kelar.Dan di sinilah tragedi terjadi: ketika restorative justicedipahami secara keliru, proses ini bisa menjadi alat represifterselubung. Bayangkan korban pemerkosaan yang dipaksaberdamai dengan pelaku oleh aparat penegak hukum, bukankarena hati dan pikiran mereka sendiri yang memilih damai. Restorative justice yang mestinya menyehatkan, justru bisamenjadi alat tekanan psikologis %u2014lebih mirip kursus keras bagikorban daripada mekanisme pemulihan hak.Sejarah hukum Indonesia memang memberi pelaja-

