Page 50 - Demo
P. 50


                                    13korban dipulihkan haknya, masyarakat tidak lagi terjebakdendam, dan hukum berfungsi sebagai cermin etika dankemanusiaan. Restorative justice pun di sini bukan alat formalitas, bukanjasa titipan, tapi instrumen untuk menata kembali keseimbangan sosial yang sempat terguncang.Di tangan Yusril dan perubahan KUHP yang tengahdigodok, keadilan restoratif bukan sekadar jargon, tapi nyata:menempatkan korban di pusat hukum, memberikan pendampingan sejak awal, menata pelaku agar sadar tanggung jawab,dan membangun masyarakat yang lebih damai. Hukum menjadi guru, mediasi menjadi obat, dan restorasihak menjadi tujuan mulia.Ah, bila rakyat memahami prinsip dasar ini, mereka taklagi melihat hukum sebagai palu besar yang menghantam,tapi sebagai meja musyawarah yang adil, yang menenangkanhati, dan menegaskan bahwa keadilan itu manusiawi, restoratif,dan membangun masa depan bangsa.[]
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54