Page 53 - Demo
P. 53
16Bayangkan, sebelum pengadilan hadir dengan togahitamnya dan palu hakim yang terdengar keras, masyarakatNusantara menyelesaikan masalah mereka melaluimusyawarah, melalui mufakat, melalui gasing kata-kata yangdiputar sedemikian rupa hingga mencapai titik temu. Inilah warisan hukum adat yang mengakar dalam setiapdesa, di setiap kampung, di setiap kerajaan Melayu yangpernah menghiasi peta Nusantara. Dari Aceh hingga Maluku,dari Minangkabau hingga Bali, penyelesaian sengketa melaluimusyawarah adalah praktik hukum yang hidup, bukansekadar formalitas. Dan dalam praktiknya, pendekatan ini tidak jauh berbedadengan prinsip maslahat dalam hukum Islam %u2014mencarikebaikan bersama, meminimalkan kerugian, menyeimbangkan hak, dan menjaga kehormatan semua pihak.Yusril menegaskan, dalam filsafat hukum modern, kitasedang menyaksikan pergeseran paradigma besar. Dari semulakonfrontatif, yang mengedepankan kemenangan satu pihakatas pihak lain, kini bergeser ke pola penyelesaian yang damai,yang mencari titik temu, yang menekankan keadilanbermartabat. Filsuf seperti John Rawls dan Aristoteles pernahmenekankan, keadilan bukan hanya soal hukum yang tertulis,tetapi soal rasionalitas moral dan keseimbangan dalammasyarakat. Dan di sinilah hukum adat dan hukum Islammenempati posisi strategis: keduanya mengajarkan bahwaperdamaian bukan sekadar kesepakatan kontraktual, tetapiikrar mulia yang memiliki kekuatan hukum, yang mengikat

