Page 57 - Demo
P. 57


                                    20menegaskan bahwa penyelesaian damai bisa dicapai tanpaharus menyerahkan nasib kepada forum asing.Contohnya, dalam sengketa kontrak pembangunanpelabuhan beberapa tahun lalu, pihak Indonesia memiliharbitrase domestik berbasis hukum nasional. Hasilnya,kesepakatan dicapai dengan cepat, biaya efisien, dan semuapihak puas tanpa harus menempuh jalur pengadilaninternasional yang panjang dan mahal. Filosofi yang sama juga berlaku pada sengketa keluargadi berbagai daerah, di mana penghulu atau tokoh adatberperan sebagai mediator. Penyelesaian berhasil karenamengedepankan akal sehat, moral, dan budaya hukum lokal,bukan hanya teks undang-undang.Yang menarik, penyelesaian sengketa non-yudisialmenekankan spirit keadilan daripada teks hukum. Kalau suatumasalah bisa diselesaikan dengan damai, mengapa harusdipaksakan ke jalur pengadilan formal yang sering lambat danberbelit? Perdamaian yang lahir dari hati, dari musyawarah yangmengakar pada adat dan nilai Islam, jauh lebih manusiawidaripada keputusan yang hanya bersandar pada teks. Inilahyang disebut Yusril sebagai justice with dignity %u2014keadilanyang menjaga martabat manusia.Kita juga bisa melihat bahwa filsafat hukum memberipijakan yang kuat. Aristoteles menyebutkan bahwa hukumharus mengejar the good life %u2014kehidupan yang adil, harmonis,dan beradab. John Rawls berbicara tentang keadilan sebagai fairness,
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61