Page 61 - Demo
P. 61


                                    24kepadatan. Per Juli/ 2025, over-capacity atau kelebihan penghunimencapai sekitar 93/ % %u2014 fasilitas yang idealnya menampung/%u00b1/ 146.260 orang ternyata dihuni hingga 281.762 jiwa. Data lain mencatat bahwa pada Maret/ 2025, kapasitastertera hanya 145.829 orang, sedangkan jumlah narapidanadan tahanan mencapai 274.317 orang. Artinya, kapasitasterpakai hampir 180/ %. Siapa saja mereka? Sebagian besar penghuni lapas/rutantersebut adalah narapidana dari kasus pidana umum %u2014termasuk pencurian, penadahan, dan pelanggaran ringan%u2014serta perkara narkotika yang selama ini menjadi mayoritas.Salah satu data menyebut: dari total penghuni di seluruh lapasdan rutan, sekitar 52/ % dipicu oleh pelanggaran narkotika. Di beberapa wilayah, persentase kelebihan kapasitasbahkan jauh lebih tinggi: provinsi Riau mencatat kelebihanhingga 245/ %, Kalimantan Timur 189/ %, dan KalimantanBarat 176/ %. Kondisi ini bukan hanya soal angka tapi soal manusia:ribuan warga binaan terpaksa tidur bertumpuk, fasilitas sanitasijadi terbatas, petugas lapas tidak sebanding jumlahnya denganpenghuni, dan program pembinaan yang ideal %u2014seperti pelatihan kejuruan dan rehabilitasi%u2014 nyaris tertunda atau bahkandireduksi. Statistik ini memberi alasan kuat mengapa paradigmapidana harus bergeser: dari hukuman massal menuju keadilanyang restoratif, seperti yang sejak awal diusung oleh Yusril IhzaMahendra. Ia tampil memutar balik paradigma pidana. Era KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026 bukan
                                
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65