Page 61 - Demo
P. 61
24kepadatan. Per Juli/ 2025, over-capacity atau kelebihan penghunimencapai sekitar 93/ % %u2014 fasilitas yang idealnya menampung/%u00b1/ 146.260 orang ternyata dihuni hingga 281.762 jiwa. Data lain mencatat bahwa pada Maret/ 2025, kapasitastertera hanya 145.829 orang, sedangkan jumlah narapidanadan tahanan mencapai 274.317 orang. Artinya, kapasitasterpakai hampir 180/ %. Siapa saja mereka? Sebagian besar penghuni lapas/rutantersebut adalah narapidana dari kasus pidana umum %u2014termasuk pencurian, penadahan, dan pelanggaran ringan%u2014serta perkara narkotika yang selama ini menjadi mayoritas.Salah satu data menyebut: dari total penghuni di seluruh lapasdan rutan, sekitar 52/ % dipicu oleh pelanggaran narkotika. Di beberapa wilayah, persentase kelebihan kapasitasbahkan jauh lebih tinggi: provinsi Riau mencatat kelebihanhingga 245/ %, Kalimantan Timur 189/ %, dan KalimantanBarat 176/ %. Kondisi ini bukan hanya soal angka tapi soal manusia:ribuan warga binaan terpaksa tidur bertumpuk, fasilitas sanitasijadi terbatas, petugas lapas tidak sebanding jumlahnya denganpenghuni, dan program pembinaan yang ideal %u2014seperti pelatihan kejuruan dan rehabilitasi%u2014 nyaris tertunda atau bahkandireduksi. Statistik ini memberi alasan kuat mengapa paradigmapidana harus bergeser: dari hukuman massal menuju keadilanyang restoratif, seperti yang sejak awal diusung oleh Yusril IhzaMahendra. Ia tampil memutar balik paradigma pidana. Era KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026 bukan

