Page 64 - Demo
P. 64
27cerminan nyata kompleksitas masalah ini. Over-kapasitas,minimnya petugas, serta ketergantungan pada pemenjaraanmenciptakan risiko tinggi. Sistem pemasyarakatan bak bomwaktu yang bisa meledak kapan saja. Reformasi kebijakan pidana, optimalisasi programpembinaan, dan reintegrasi sosial bukan sekadar wacanaakademis, tapi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, tragedi yangsama akan berulang, dan setiap kali narapidana kabur, kitasemua menghela napas kolektif: %u201cAh, kapan sistem ini belajardari dirinya sendiri?%u201dDengan KUHP baru, kita masuk ke era di mana pengadilanboleh menunggu musyawarah, mengedepankan restorativejustice, dan menempatkan korban sebagai pusat perhatian.Jumlah narapidana berpotensi berkurang, lapas bernafas lega,dan sistem peradilan bukan lagi mesin hukuman massal, tapiruang pembelajaran, rekonsiliasi, dan pemulihan. Restorative justice, akhirnya, bukan sekadar teori di bukuhukum, tapi napas baru bagi masyarakat yang ingin melihatkeadilan bukan dari besi palu, tapi dari tangan yang berjabat,hati yang memaafkan, dan sistem yang manusiawi.Ah, bayangkan masa depan di mana setiap kasus pidana,setiap konflik, diselesaikan dengan mendengarkan korban,mengedepankan musyawarah, dan membangun harmoni sosial. Restorative justice tidak lagi menjadi jargon, tapi praktikhidup yang menyehatkan hati masyarakat. Narapidanabelajar bertanggung jawab, korban dipulihkan haknya, dannegara berhasil membangun sistem pemasyarakatan yangadil, efektif, dan manusiawi.[]

