Page 62 - Demo
P. 62
25sekadar ganti buku tebal, tapi revolusi pemikiran. Darihukuman keras dan pembalasan yang kaku seperti patungkolonial, kini beralih ke prinsip keadilan restoratif: mengembalikan hak korban, menyeimbangkan masyarakat, dan%u2014yang paling menyejukkan%u2014 mengurangi jumlah narapidana di lapas yang sudah seperti konser rock tanpa bataskapasitas.Restorative justice di sini bukan sekadar slogan manis. Iniadalah proses, bukan produk jadi. Proses yang menempatkankorban sebagai pusat perhatian. Korban bukan pajanganformalitas, bukan alat tukar dalam transaksi aparat-pelaku.Proses yang sejatinya meminta musyawarah, perdamaiansukarela, dan pengakuan tanggung jawab pelaku %u2014sebuahseni hukum yang menyehatkan hati bangsa. Yusril percaya, melalui pendekatan ini, narapidana bisaberkurang, ruang lapas bernafas, dan sistem peradilan tak lagimenumpuk beban di bahu sempit pemasyarakatan.Over-kapasitas lapas bukan sekadar angka statistik, tapitragedi nyata yang berdampak luas. Narapidana kekuranganfasilitas dasar: tidur berdesakan, sanitasi seadanya, air danmakanan tidak mencukupi. Tentu, ketegangan pun meningkat%u2014ruang sempit, egotinggi, potensi kekerasan merajalela. Petugas lapas kelelahan,pengawasan sulit, dan program pembinaan yang seharusnyamembentuk karakter, mandiri, dan siap reintegrasi sosial,terhambat. Idealnya, setiap narapidana mendapat pelatihan, konseling, dan bimbingan moral, tapi kondisi lapas seperti ini?

