Page 58 - Demo
P. 58
21sementara Hans Kelsen menekankan hukum sebagai sistemnorma yang harus dijalankan secara konsisten. Dalam konteks penyelesaian sengketa non-yudisial, semuafilsafat ini bertemu: keadilan yang adil, damai, dan konsisten,yang dilandasi oleh adat, Islam, dan moral universal, menjadiinti dari hukum yang hidup di masyarakat.Kegiatan Indonesian Arbitration Week and IndonesiaMediation Summit 2025 bukan sekadar seremonial. Di sana,DSI menegaskan pentingnya sinergi antar-praktisi, antaramediator, arbiter, konsiliator, dan akademisi. Mereka diberikanpenghargaan sebagai apresiasi atas dedikasi menjaga integritasdan profesionalisme. Ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa non-yudisialadalah pilar hukum yang serius, bukan alternatif murahan,dan kini menjadi bagian penting pembangunan hukumnasional yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai luhurbangsa.Akhirnya, jika kita kembali menoleh ke akar, non-yudisialadalah hukum yang hidup, hukum yang bernapas di dalammasyarakat, hukum yang lahir dari adat, Islam, dankebijaksanaan manusiawi. Di Indonesia, sistem ini mulai mendapatkan porsi seimbangdengan jalur formal, dan bahkan menempati posisi strategisdalam sengketa bisnis dan keluarga. Di luar negeri, sistem inijuga menjadi standar modern. Maka, yang utama bukan sekadar menang atau kalah,tetapi bagaimana hukum mampu menjaga keadilan,kehormatan, dan kedamaian hati manusia%u2014itulah pesan Yusrilyang patut menjadi pedoman.[]

