Page 56 - Demo
P. 56
19jumlah, perkara non-yudisial mulai mendekati jumlah perkarayang ditangani hakim formal, terutama dalam sengketa bisnis,keluarga, dan konstruksi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakinmenghargai mediasi, konsiliasi, dan arbitrase sebagai solusiyang cepat, efisien, dan manusiawi.Secara global, tren ini juga terlihat. Di Inggris, AlternativeDispute Resolution (ADR) telah menjadi praktik standar,dengan mediasi menyelesaikan lebih dari 50 persen sengketakomersial sebelum masuk pengadilan. Di Singapura, International Mediation Centre menekankanbahwa penyelesaian damai di luar pengadilan bahkan dapatmengurangi biaya litigasi hingga 60 persen dan mempercepatresolusi hingga tiga kali lipat. Di Amerika Serikat, small claims court banyak mengintegrasikan mediasi sebelum keputusan formal. Jadi, Indonesia tidak berjalan sendiri; negara-negara majupun menekankan penyelesaian sengketa non-yudisial sebagaibagian dari reformasi hukum modern yang berkeadilan danefisien.Yusril juga menekankan kedaulatan hukum nasional dalamkonteks penyelesaian sengketa internasional. Ia mengingatkanbahwa beberapa kasus arbitrase luar negeri justru merugikanIndonesia karena tidak menggunakan hukum nasional sebagaidasar penyelesaian. Dengan memanfaatkan mediator dan arbiter Indonesiayang kompeten, sengketa bisa diselesaikan di Tanah Air, denganhukum Indonesia, menguatkan posisi nasional, sekaligus

