Page 54 - Demo
P. 54
17hati dan bukan hanya dokumen.Contohnya, dalam hukum adat Minangkabau, sengketatanah warisan diselesaikan oleh penghulu dan keluarga besarmelalui musyawarah ninik mamak, bukan melalui pengadilanformal. Semua pihak berkumpul, mengutarakan keberatan danhaknya, dan penyelesaian dilakukan dengan asas keadilanrestoratif %u2014yang menang bukan hanya yang lebih kuat, tetapiyang memelihara harmoni keluarga dan masyarakat. Di dunia Islam klasik, konsep sulh atau perjanjian damaijuga sangat populer. Bahkan Nabi Muhammad SAWmenekankan bahwa perdamaian yang lahir dari kesepakatansukarela lebih utama dari hukuman yang dipaksakan, karenamenyangkut maslahat umum, melindungi hak dankehormatan, serta menjaga persatuan umat.Di ranah kontemporer, Yusril menyoroti tantangan yangdihadapi sistem non-yudisial ini. Pertama, tantangan kultural:masyarakat masih cenderung menilai pengadilan sebagai satusatunya jalan mendapatkan keadilan. Kedua, tantangan regulasi: UU No. 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa perlu diperbaruiagar lebih adaptif dengan era digital, blockchain, dankecerdasan buatan yang kini mulai merambah ranah hukum. Ketiga, tantangan sumber daya manusia: mediator,konsiliator, dan arbiter harus memiliki kompetensimultidimensi, memahami hukum, teknologi, keuangan,hingga industri kreatif. Tanpa itu, penyelesaian di luarpengadilan bisa kehilangan kredibilitasnya.

