Page 49 - Demo
P. 49
12listrik di sirkus politik Indonesia: disentuh, siap-siap tersetrum,jangan coba-coba.Yang menarik, perubahan RUU KUHAP menegaskanproses pendampingan bisa dimulai sejak penyelidikan. Artinya,korban tidak lagi sendirian menatap saksi dan bukti yangmenakutkan, tapi punya penasihat hukum yangmendampingi. Restorative justice bukan sekadar menunggupersidangan dan menekuk lutut di pengadilan, tapi hadir lebihawal, menata hati semua pihak sebelum konflik menjaditragedi besar.Tentu, masyarakat harus paham betul prinsipini. Restorative justice bukan tujuan akhir, bukan mekanisme%u201cpelaku berdamai dengan korban, lalu perkara dihentikan,%u201dseperti banyak kasus yang keliru diinterpretasikan. Restorative justice adalah proses. Proses yang menempatkan korban di pusat perhatian, memastikan hak-haknyadipulihkan, dan membangun kesadaran pelaku akantanggung jawab moral dan sosial.Jika dipahami dengan tepat, restorative justice dapatmenjadi seni hukum yang menyehatkan bangsa. Korbanmerasakan haknya dipulihkan, pelaku belajar memperbaikikesalahan, masyarakat menyaksikan ketertiban dan keadilan,dan hukum tetap dihormati. Yusril meyakini ini akan membawa kedamaian sosial:pemulihan hak korban, terciptanya ketentraman, dan tegaknyakeadilan di tengah masyarakat.Bayangkan dunia di mana restorative justice dijalankandengan prinsip yang benar: pelaku sadar akan kesalahannya,

