Page 48 - Demo
P. 48


                                    11ran: restorative justice bukan hal baru. Hukum adat danhukum Islam telah lama mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan damai. Pelaku dan korban diminta bermusyawarah, berdamai,mencari jalan tengah, sebelum norma pidana dipaksakan.Dengan cara itu, masyarakat belajar memaafkan tanpakehilangan rasa keadilan. Tapi, apabila aparat hukummengubahnya menjadi formalitas atau alat transaksional,maka restorasi itu sendiri hilang dari peta, tinggal tulangbelulang istilah hukum.Praktik restorative justice pun sudah ada di lapangan,dengan contoh yang bisa membuat kita tersenyum getirsekaligus belajar. Kasus Widiyanto di Bandar Lampung %u2014tersangka penadahan%u2014 dihentikan penuntutannya karenatercapai perdamaian sukarela dengan korban, tersangka barupertama kali melakukan pidana, dan ancaman pidana ringan. Semua itu dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, atau dramasinetron. Di sisi lain, kasus 40 petani sawit di Mukomuko,Bengkulu, menunjukkan sisi serius dari hukum: polisi menjadimediator antara petani dan perusahaan, memulihkan hakkorban, menciptakan ketentraman masyarakat, danmemastikan tidak ada palu hukum yang menghantamsembarangan.Namun, jangan kita terbuai: restorative justice bukan obatmujarab untuk semua kasus. Ada batasannya %u2014tindak pidanaterhadap keamanan negara, martabat presiden, ketertibanumum, narkotika, lingkungan hidup, dan kasus korporasi,tidak bisa diperlakukan restoratif. Garis merah ini seperti pagar
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52