Page 63 - Demo
P. 63


                                    26Program pembinaan pun menjadi layaknya janji manis di ataskertas, bukan realita di lapangan.Di sinilah KUHP baru dan prinsip restorative justice menjadi penyelamat. Daripada menambah tekanan denganmenumpuk orang di ruang sempit, sistem hukum kini bisamenunggu proses perdamaian dan musyawarah antar-pihak.Jika pelaku dan korban sepakat secara sukarela, kasus tertentubisa diselesaikan tanpa pemenjaraan yang menyesakkan. Restorative justice memungkinkan arus keluar narapidanalebih lancar, sementara arus masuk dikendalikan melaluialternatif pidana non-penjara, seperti pelayanan masyarakat,masa percobaan, atau pemantauan elektronik.Kebijakan ini juga membuka ruang bagi kasus narkotikayang selama ini menjadi momok lapas Indonesia. Alih-alihpenjara yang memperburuk kondisi fisik dan mental,pendekatan kesehatan diterapkan: rehabilitasi, pelatihankejuruan, dan bimbingan reintegrasi sosial. Akhirnya, lapas tidak lagi menjadi tempat penyiksaanterselubung, tapi laboratorium sosial di mana korbanmendapatkan pemulihan, pelaku belajar bertanggung jawab,dan masyarakat menyaksikan ketertiban yang adil.Tentu, untuk mewujudkan ini dibutuhkan kemauan politik,koordinasi antar-lembaga, dan kesadaran seluruh pemangkukepentingan: hakim, jaksa, polisi, pemasyarakatan, danpembuat kebijakan. Tanpa sinergi, prinsip keadilan restoratifbisa kembali terseret arus formalitas dan jastip, seperti yangdikhawatirkan PBHI.Kasus kaburnya narapidana dari Lapas Kutacane adalah
                                
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67