Page 67 - Demo
P. 67


                                    30nandai era di mana pengadilan boleh menunggu prosesperdamaian dan musyawarah antar pihak. Paradigma lama, yang menekankan hukuman semata,digeser ke penegakan keadilan yang lebih luas. Bukan berartipelaku lepas begitu saja, tapi hak korban diutamakan, danmasyarakat bisa melihat hukum sebagai alat pemulihan, bukansekadar palu pemukul. Bagi Yusril, hak korban harus dikembalikan, kedamaian harustercipta, dan keadilan harus nyata, bukan ilusi di atas kertas.Di sinilah pidana kerja sosial masuk panggung, layaknyacameo yang membuat plot lebih hidup. KUHP 2023 mengaturpidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku
                                
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71