Page 69 - Demo
P. 69


                                    32jawab sosial, empati, dan %u2014semoga%u2014 rasa malu yang sehat.Namun, hati-hati, jangan sampai pidana kerja sosial jadi%u201cmainan baru%u201d penegak hukum yang lebih senang memamerkanjargon ketimbang substansi. Seperti kasus pemerkosaan diKemenkop UKM, aparat kadang memaksa korban berdamai%u2014ini bukan keadilan restoratif, ini jastip (jasa titipan), versi kriminalyang merugikan korban. Prinsip dasar restoratif dan kerja sosial harus jelas: sukarela,fokus pada pemulihan korban, dan mencegah residivisme.Kalau tidak, pidana kerja sosial bisa jadi sekadar cuci tanganhukum: pelaku bersih, masyarakat puas, tapi korban tetapmenanggung beban psikologis.Di lapangan, tantangannya nyata. Lapas penuh, petugaskurang, koordinasi antarinstansi kadang ala kadarnya. Pidanakerja sosial memerlukan pengawasan yang konsisten. Hakimharus tegas, jaksa harus ikut memastikan program berjalan,Pembimbing Kemasyarakatan mengawasi, dan pemerintahdaerah menyediakan lokasi kerja sosial yang aman danproduktif. Tidak boleh asal lempar narapidana ke jalan, sambilberharap mereka %u201cbelajar dari pengalaman%u201d.Terlebih lagi, sebagian besar penghuni lapas adalah kasusnarkotika. Pendekatan pidana kerja sosial dan restoratif bisadiaplikasikan, tapi jangan lupa pendekatan kesehatan. Narapidana narkotika butuh rehabilitasi, bukan sekadar selberdesakan dan palu hukum. Negara harus berani mengubahparadigma: pidana bukan sekadar balas dendam, tapi alat untukmenyehatkan masyarakat, termasuk pelaku yang tersesat.Akhirnya, pidana kerja sosial adalah cermin kecil dari
                                
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73