Page 70 - Demo
P. 70
33perubahan besar yang sedang terjadi. Dari over-kapasitas yangmembuat lapas seperti konser tanpa tiket, ke keadilan restoratifyang memulihkan korban, hingga kerja sosial yang memberikesempatan pelaku menebus kesalahan.Semua itu menandai era baru sistem hukum Indonesia. Eradi mana hukum tidak hanya menegakkan aturan, tapi jugamenegakkan kemanusiaan.Kalau semua elemen bisa bersinergi, hasilnya bukansekadar angka berkurang di laporan statistik, tapi manusiakembali menjadi manusia, korban mendapat keadilan, pelakumendapat pelajaran, dan masyarakat melihat hukum sebagaisesuatu yang hidup, bukan sekadar catatan di lembaran kertastebal di meja hakim. Inilah janji KUHP baru dan pidana kerja sosial: hukum yangsadar diri, hukum yang reflektif, hukum yang mengakui bahwadi balik setiap jeruji, ada manusia yang masih bisa diperbaiki.[]

