Page 68 - Demo
P. 68


                                    31dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Maksimal enam bulan penjara? Tidak, bukan untukdikurangi, tapi untuk diganti dengan kerja nyata di masyarakat.Bersihkan Setu Babakan, cat tembok sekolah, bantu warga lansia%u2014aktivitas ini bukan sekadar simbol, tapi cara memberi efek jerasekaligus membangun kesadaran sosial.Di Jepang, pidana semacam ini sudah ada sejak lama,bagian dari The Tokyo Rules 1990. Pelaku tindak pidana ringanmelakukan pekerjaan sosial, tanpa harus masuk penjara, danmasyarakat menerima manfaatnya. Skandinavia juga demikian: kerja sosial dianggap lebihefektif menanamkan tanggung jawab, daripada hanya%u201cmenghitung hari%u201d di balik jeruji. Inggris dan Belanda pun tidak kalah, dengan programcommunity service yang menekankan rehabilitasi, pengawasan,dan kontribusi nyata kepada masyarakat. Indonesia kini berusaha menapaki jalan serupa, meski dengantantangan khas logika lokal: over-kapasitas lapas, koordinasiantarinstansi yang kadang lebih lambat dari gosip tetangga, danbudaya hukum yang masih suka %u201chukuman adalah obat%u201d.Efek positif pidana kerja sosial bisa sangat nyata. Jikaefektif, over-kapasitas lapas berpotensi berkurang 20-30 persen.Ribuan narapidana yang menumpuk di sel-sel sempit bisamenghirup udara lebih lega, dan fasilitas pemasyarakatantidak lagi seperti labirin penuh perangkap. Program ini juga mengurangi residivisme: alih-alih keluarlapas dengan dendam dan trauma, narapidana kembali kemasyarakat dengan pengalaman nyata tentang tanggung
                                
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72