Page 423 - Demo
P. 423


                                    386Tetapi anehnya, dalam perkara lain MK bisa dengan sangatpercaya diri menafsirkan pasal konstitusi tanpa ragu. Bahkanmemberikan penafsiran bersyarat. Bahkan seolah-olah membuatnorma baru.Konsistensi? Ah, itu barang langka dalam politik hukum kita.Lebih langka dari durian montong yang benar-benar montong.Dan di sinilah peringatan terpenting Yusril: bila MK terusbertindak sebagai positive legislator, Indonesia akan menghadapikrisis konstitusional yang belum pernah terjadi. Krisis macam apa?Bayangkan jika DPR dan Presiden sepakat bahwa MK sudahmelampaui wewenang. Mereka membuat undang-undang baruyang membatasi tafsir MK. Lalu putusan MK berikutnya membatalkan undang-undang itu. Maka terjadilah pertarungan frontal: cabang kekuasaan politik versus cabang kekuasaan yudisial.Dan ketika sengketa itu dibawa ke MK, siapa yang memutus?MK sendiri. Lalu hasilnya? Ya, sudah bisa ditebak. Iamemenangkan dirinya, tentu saja dengan argumentasi yang tebal,serius, dan sangat akademis, namun tetap saja ia wasit yangmemutus sengketa dirinya sendiri.Jika itu terjadi, negara bisa lumpuh tanpa revolusi. Tanpademo. Tanpa kudeta. Lumpuh oleh logika hukum yang memakandirinya sendiri.Namun Yusril bukan tipe akademisi yang hanya pandaimeratap. Ia menawarkan solusi elegan, bukan sekadar saran yangdilupakan esok hari.Pertama, MK harus kembali ke posisi negative legislator.Kedua, DPR dan pemerintah perlu legislative review yang disiplin,bukan legislasi asal-asalan.
                                
   417   418   419   420   421   422   423   424   425   426   427