Page 158 - Demo
P. 158


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA135CHAPTER TIGAREKONSTRUKSI MASA JABATAN JAKSA AGUNGAbstrakTulisan ini menganalisis kepastian hukum masa jabatan Jaksa Agung dalam perspektif penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi, dengan menjadikan Putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010 sebagai studi kasus utama. Titik berangkatnya ialah premis negara hukum bahwa tindakan penegakan hukum termasuk yang berdampak langsung pada kebebasan bergerak dan hak warga harus bertumpu pada kewenangan pejabat yang sah dan dapat diuji legalitasnya. Problem normatif yang dikaji adalah kekaburan frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yang membuka ruang diskresi tanpa parameter waktu yang tegas. Dalam memutus perkara ini Mahkamah yang memilih teknik konstitusional bersyarat yakni norma tetap berlaku hanya jika dimaknai bahwa masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode (bersama berakhirnya masa jabatan kabinet) atau berakhir lebih cepat bila diberhentikan Presiden dalam periode yang sama. Putusan ini ditegaskan berdaya laku prospektif untuk mencegah efek domino delegitimasi tindakan penuntutan, 
                                
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162