Page 161 - Demo
P. 161
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA138dipersoalkan legalitas masa jabatannya. Sehingga persoalan pencegahan tidak dibaca sebagai peristiwa administratif an sich melainkan sebagai konsekuensi dari rantai kewenangan yang dipandang tidak memiliki dasar jabatan yang pasti.208Inti sengketa kemudian bermuara pada norma yang mengatur pemberhentian Jaksa Agung, khususnya ketentuan mengenai berakhirnya masa jabatan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.209Norma tersebut memuat frasa berakhir masa jabatan, namun tidak menyediakan ukuran, definisi, maupun parameter yang tegas mengenai kapan masa jabatan berakhir dan dalam kaitan kelembagaan apa masa jabatan tersebut ditentukan.210 Kekaburan norma semacam ini membuka ruang diskresi yang tidak memiliki parameter yang jelas, sebab masa jabatan dapat mengambang di antara kebiasaan ketatanegaraan dan praktik politik, sementara kewenangan yang dijalankan tetap berdampak pada hak warga. Dari sudut pandang kepastian hukum, situasi tersebut berisiko menempatkan legalitas jabatan sebagai wilayah abu-abu yang sulit diuji, padahal tindakan yang lahir dari jabatan itu dapat bersifat membatasi kebebasan.Dalam konteks tersebut, perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 memiliki posisi penting sebagai 208. Rio Sandy Pribadi, %u201cAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 Tentang Masa Jabatan Jaksa Agung,%u201d Novum: Jurnal Hukum 2, no. 3 (2015): 28%u201339.209. Ahadi Fajrin Prasetya, %u201cKedudukan Jaksa Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 Dalam Perspektif Negara Hukum,%u201d Keadilan 17, no. 2 (August 2019): 114%u201329, https://doi.org/10.37090/keadilan.v17i2.266.210. Henry Yoseph Kindangen, %u201cJaminan Konstitusional Terhadap Kemandirian Kejaksaan dalam Melaksanakan Kewenangan Penuntutan,%u201d MasalahMasalah Hukum 50, no. 4 (October 2021): 398%u2013408, https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.398-408.

