Page 165 - Demo
P. 165


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA142yang dilekatkan melalui proses penyidikan menimbulkan konsekuensi sosial yang signifikan, termasuk pembatasan ruang gerak dalam kegiatan publik dan konsekuensi reputasional yang sulit dihindari. Rangkaian ini memperjelas bahwa tindakan penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak semata menghasilkan risiko pidana, melainkan juga menghasilkan pembatasan hak yang bersifat segera dan nyata.Publik menduga bahwa permohonan pengujian undang-undang diajukan sebagai respons personal terhadap proses yang sedang berjalan. Namun, Yusril justru membingkai permohonan sebagai upaya menguji kepastian hukum norma yang mengatur berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung. Dalam logika ini, kerugian yang dialami pemohon diposisikan sebagai akibat langsung dari bekerjanya kewenangan yang, menurut dalil Yusril, dijalankan oleh pejabat yang masa jabatannya seharusnya telah berakhir. Dengan demikian, pokok persoalan tidak berhenti pada keberatan atas tindakan penyidikan atau pencegahan, melainkan menyasar akar normatif berupa kekaburan frasa berakhir masa jabatan dalam UndangUndang Kejaksaan yang membuka ruang tafsir dan diskresi tanpa ukuran yang pasti.Kerugian konstitusional yang diajukan pemohon kemudian menjadi pintu masuk untuk menilai apakah norma yang kabur tentang masa jabatan dapat dibiarkan bergantung pada praktik dan kebiasaan ketatanegaraan, atau harus dipastikan melalui standar konstitusional yang dapat diuji. Bagian ini menjadi landasan bagi analisis berikutnya mengenai rekonstruksi argumentasi pemohon dan pola penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, terutama dalam kaitan dengan kepastian 
                                
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169