Page 166 - Demo
P. 166


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA143hukum jabatan publik dan pembatasan kewenangan yang berdampak pada hak warga negara.Problem Normatif Masa JabatanObjek pengujian dalam Perkara Nomor 49/PUUVIII/2010 berpusat pada Pasal 22 ayat (1) huruf d UndangUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU 16/2004) yang menyatakan Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat karena berakhir masa jabatannya, namun ketentuan tersebut tidak merinci ukuran, definisi, maupun parameter mengenai kapan dan dalam hubungan kelembagaan apa masa jabatan itu dinyatakan berakhir.218Kekosongan parameter ini menjadi titik mula problem konstitusional, sebab sebuah jabatan publik yang memegang kewenangan strategis di bidang penuntutan dibiarkan menggantung pada frasa yang terbuka, sementara tindakan yang lahir dari kewenangan itu dapat membatasi hak dan memproduksi konsekuensi hukum yang segera.Dalam praktik ketatanegaraan, Jaksa Agung lazim ditempatkan sebagai bagian dari kabinet dengan kedudukan setingkat menteri, sehingga masa jabatannya dipahami mengikuti masa jabatan Presiden dan kabinet.219 Di titik ini, norma dan praktik tampak saling menguatkan sampai praktik tersebut tidak berjalan secara konsisten, lalu celah normatif di dalam undang-undang menjadi terlihat. Yusril memanfaatkan titik lemah tersebut untuk membangun argumen bahwa kepastian masa jabatan tidak dapat 218. Indah, %u201cAnalisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 Tentang Masa Jabatan Jaksa Agung.%u201d219. Titik Triwulan Tutik, %u201cPenetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara,%u201d Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no.4 (October 2011): 485%u2013507, https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art2.
                                
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170