Page 169 - Demo
P. 169
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA146Konstitusi kemudian mengakui adanya ketidakpastian hukum dalam frasa berakhir masa jabatannya, namun alihalih membatalkan ketentuan tersebut, Mahkamah memilih teknik konstitusional bersyarat untuk mengikat makna norma. Tafsir yang dipilih menautkan masa jabatan Jaksa Agung dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama anggota kabinet, atau berakhir lebih cepat jika diberhentikan Presiden dalam masa jabatan yang sama, sehingga peluang tafsir yang memungkinkan masa jabatan tanpa batas ditutup.Dengan demikian, objek pengujian dalam perkara ini memperlihatkan bentuk masalah yang khas dalam negara hukum, yakni norma yang ada ternyata belum cukup sehingga menyimpan ruang tafsir yang terlalu lebar, lalu ruang itu mengalir menjadi diskresi yang tidak bisa dikonfirmasi. Pada bagian berikutnya, analisis akan menelusuri secara lebih terstruktur peta argumentasi pemohon dan respons Mahkamah, terutama pada titik pertemuan antara legalitas jabatan, kepastian hukum, dan kontrol yudisial atas kewenangan yang berimplikasi pada pembatasan hak.Legalitas Jaksa Agung Prof. Yusril Ihza Mahendra membangun argumentasi dengan bertolak dari asas legalitas kewenangan dalam hukum publik. Premis awalnya menempatkan Jaksa Agung sebagai pejabat negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Dari premis itu, Yusril menegaskan karakter hierarkis Kejaksaan. Di bawah Jaksa Agung terdapat para Jaksa Agung Muda yang diangkat oleh Presiden atas usul Jaksa Agung serta unit-unit struktural yang ditetapkan

