Page 167 - Demo
P. 167
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA144disandarkan pada kebiasaan semata, sebab kebiasaan yang tidak diberi bentuk normatif akan selalu rentan dipelintir oleh kebutuhan politik dan manajemen kekuasaan.220Argumentasi Yusril berangkat dari karakter hierarkis Kejaksaan yang membuat legalitas jabatan di puncak menjadi fondasi legalitas tindakan di bawah. Yusril menekankan bahwa Jaksa Agung merupakan pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sementara jabatan-jabatan penting di bawahnya diangkat dalam rangkaian kewenangan yang bertumpu pada kedudukan Jaksa Agung sebagai simpul tertinggi. Dari konstruksi ini, problem masa jabatan diposisikan sebagai problem rantai kewenangan, karena jika kursi di puncak dipersoalkan sah tidaknya, maka tindakan yang dijalankan atas nama struktur berpotensi kehilangan dasar yang dapat diuji.Di dalam kacamata Yusril, semua tindakan yang merugikan dirinya dalam konteks perkara Sisminbakum berangkat dari struktur yang dipimpin oleh Jaksa Agung yang, menurutnya, tidak lagi memiliki landasan pengangkatan yang sah sejak berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu pada 20 Oktober 2009.221 Pemohon mengaitkan problem tersebut dengan kekaburan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 yang membuka ruang tafsir sehingga seseorang dapat terus bertindak seolah masih menjabat padahal dasar hukumnya telah habis, lalu dari celah itulah lahir penetapan tersangka, pencekalan, dan konsekuensi lain yang dialami 220. Hanif Azhar, %u201cMasa Jabatan Jaksa Agung dalam Perspektif Fiqh Siyasah,%u201d CENDEKIA%u202f: Jurnal Studi Keislaman 1, no. 1 (2015): 35%u201343, https://doi.org/10.37348/cendekia.v1i1.3.221. Rivana Tesalonika Taroreh, Donald A. Rumokoy, and Toar Neman Palilingan, %u201cPraktik Konvensi Ketatanegaraan Terhadap Masa Jabatan Jaksa Agung di Indonesia,%u201d Lex Privatum 11, no. 4 (2023): 1%u20139.

