Page 168 - Demo
P. 168
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA145pemohon. Dalil ini sengaja ditarik melampaui pengalaman personal, sebab pemohon menilai ketidakjelasan batas masa jabatan juga menciptakan ancaman yang bersifat umum bagi warga negara lain yang berhadapan dengan Kejaksaan.Untuk memperkuat premis bahwa masa jabatan Jaksa Agung mengikuti periodisasi kabinet, pemohon menelusuri pola historis bahwa sejak awal 1960-an Jaksa Agung ditempatkan sebagai anggota kabinet dan secara politik masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden dan kabinet. Ia menunjukkan bagaimana pola tersebut masih tampak dalam pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu pada 20 Oktober 2004 serta pergantian Jaksa Agung pada 2007 melalui Keputusan Presiden yang menegaskan kedudukan Jaksa Agung setingkat menteri negara. Masalah kemudian diletakkan pada fakta normatif bahwa ketika Kabinet Indonesia Bersatu dibubarkan pada 20 Oktober 2009 dan kabinet baru dibentuk, nama Jaksa Agung lama tidak tercantum dalam keputusan pembentukan kabinet baru, sementara tidak ada keputusan tersendiri yang mengangkat kembali.222 Dengan logika hukum administrasi yang dipakai Yusril, keputusan pengangkatan yang melekat pada kabinet lama ikut berakhir ketika kabinet tersebut berakhir.223Hal yang menarik dari judicial review ini adalah bahwa Yusril tidak menggugat untuk membatalkan norma dalam undang-undang. Melainkan menguji kekosongan norma batas waktu jabatan publik yang berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan penuntutan. Mahkamah 222. Tutik, %u201cPenetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara.%u201d223. Taroreh, Rumokoy, and Palilingan, %u201cPraktik Konvensi Ketatanegaraan Terhadap Masa Jabatan Jaksa Agung di Indonesia.%u201d

