Page 172 - Demo
P. 172


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA149Jaksa Agung tetap menjalankan fungsi strategis, termasuk mengusulkan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan dan mengendalikan penanganan perkara. Dalam kerangka asas legalitas, Yusril memandang keadaan semacam itu menciptakan paradoks. Negara menuntut warga tunduk pada prosedur hukum, tetapi pada saat yang sama membiarkan kewenangan yang membatasi hak bekerja dalam landasan jabatan yang tidak terang. Ketiadaan kepastian pada puncak struktur tidak berhenti sebagai cacat administratif, melainkan berpotensi merembet pada legitimasi tindakan yang bersifat koersif.Yusril memperjelas akar masalahnya dengan menunjuk norma yang menjadi objek uji, yakni Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 yang menyebut Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat karena berakhir masa jabatannya. Norma ini tidak memberikan definisi mengenai berakhirnya masa jabatan, tidak menyediakan parameter waktunya, serta tidak menautkannya secara eksplisit pada periodisasi kelembagaan tertentu.229 Dalam pandangan Yusril, kekaburan norma semacam ini melahirkan ruang tafsir yang terlalu lebar. Ruang itu memungkinkan tafsir bahwa Jaksa Agung tetap sah selama Presiden belum menerbitkan keputusan pemberhentian. Yusril menilai tafsir tersebut membawa konsekuensi ekstrem. Jaksa Agung dapat bertahan nyaris tanpa batas, sepanjang tidak ada tindakan aktif pemberhentian, padahal kewenangan yang dipegang menyangkut monopoli penuntutan yang beririsan langsung dengan perlindungan hak.229. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia September 3, 2010).
                                
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176