Page 175 - Demo
P. 175


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA152menjadi sangat menentukan dalam perkara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Kejaksaan perlu terlebih dahulu dibaca sebagai bagian dari bangunan ketatanegaraan Indonesia, bukan semata sebagai institusi teknis penuntutan. UU 16/2004 menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kekuasaan itu dinyatakan dilaksanakan secara merdeka, dan Kejaksaan ditegaskan sebagai satu dan tidak terpisahkan. Perumusan ini pada mulanya tampak lugas, tetapi sesungguhnya memuat beberapa lapis makna. Kejaksaan ditempatkan dalam rumpun pemerintahan, namun sekaligus diakui sebagai badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, Kejaksaan berada pada persilangan dua ranah, ranah eksekutif dan ranah yudisial, yang sama-sama menentukan cara kewenangannya dipahami dan diawasi.234Posisi yang berada di antara dua ranah tersebut memiliki arti konseptual sekaligus praktis. Satu sisi, Kejaksaan merupakan bagian dari cabang eksekutif karena dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai pejabat negara.235 Sisi lain, fungsi utamanya berada di jantung proses peradilan pidana, 234. Dian Rosita, %u201cKedudukan Kejaksaan sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia,%u201d Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (April 2018): 27%u201347, https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.862.235. Muh. Ibnu Fajar Rahim, %u201cTafsir Otoritatif Jaksa Agung,%u201d The Prosecutor Law Review 1, no. 2 (August 2023): 1%u201319, https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.9.
                                
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179