Page 178 - Demo
P. 178
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA155baru. Kata %u201cKejaksaan%u201d dipergunakan secara resmi melalui Undang-Undang Balatentara Pendudukan Jepang Nomor 1 Tahun 1942 dan kemudian melalui berbagai Osamu Seirei, antara lain Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 1942, Nomor 2 Tahun 1944, dan Nomor 49 Tahun 1944. Regulasi ini menetapkan jaksa sebagai satu-satunya pejabat penuntut umum, serta menegaskan kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berwenang menyidik, menuntut, dan melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara pidana. Kejaksaan pada masa Jepang hadir di semua tingkat peradilan militer dan sipil.241Di tingkat tertinggi ada kejaksaan pada Saikoo Hooin sebagai pengadilan agung, di bawahnya kejaksaan pada Kootoo Hooin, dan kemudian kejaksaan pada Tihoo Hooin. Pimpinan kejaksaan pada tingkat pusat berada pada penuntut umum tertinggi di Saikoo Hooin dan secara struktural berada di bawah komando pemerintahan militer Jepang melalui Gunseikan. Dalam kerangka ini, jaksa bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pendudukan, tetapi pada saat yang sama mulai diperlakukan sebagai profesi khusus yang memonopoli fungsi penuntutan.Setelah Proklamasi Kemerdekaan, warisan pengaturan tersebut tidak serta-merta disingkirkan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945, menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sepanjang belum diganti. Konsekuensinya, pengaturan kejaksaan ala Osamu Seirei tetap dipakai pada masa awal kemerdekaan, dengan 241. Ferry Ardiansyah and Romli Sa, %u201cIndependensi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia,%u201d ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan 1, no. 1 (June 2023): 97%u2013114, https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.19042.

