Page 174 - Demo
P. 174
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA151Presiden. Pergeseran itu melahirkan satu konsekuensi yang justru menjadi titik rapuh. Pembatasan masa jabatan tidak ditegaskan secara eksplisit karena dianggap cukup dijawab oleh praktik, yakni kebiasaan bahwa Jaksa Agung merupakan bagian dari kabinet yang berganti bersama Presiden.232Selama praktik tersebut diikuti, kekosongan norma tidak menimbulkan konflik. Konflik muncul pada saat praktik menyimpang, sementara norma tidak menyediakan pagar.Dalam keseluruhan konstruksi itu, Yusril merumuskan kerugian konstitusional sebagai akibat dari bekerjanya kewenangan yang, menurut dalilnya, berasal dari jabatan yang telah berakhir. Kerugian itu tidak diposisikan sebagai keluhan privat semata, melainkan sebagai indikator kelemahan desain norma jabatan publik. Norma yang kabur dapat berubah menjadi ruang diskresi yang tidak terukur, lalu menghasilkan tindakan yang membatasi hak tanpa fondasi yang dapat diuji. Pada titik inilah argumentasi Yusril memperlihatkan orientasi utamanya. Perkara ini dipakai sebagai pintu masuk untuk menuntut penegasan standar kepastian hukum masa jabatan pejabat publik yang memegang kewenangan strategis, sekaligus menegaskan perlunya kontrol yudisial terhadap norma yang membuka peluang kekuasaan tanpa batas waktu yang jelas.233Kejaksaan dalam Sistem KetatanegaraanUntuk memahami mengapa kedudukan Jaksa Agung 232. Rommy Patra, %u201cUrgensi Kejaksaan Diatur oleh Konstitusi,%u201d Hasanuddin Law Review 1, no. 3 (December 2015): 400, https://doi.org/10.20956/halrev.v1i3.118.233. Page E. Bigelow, %u201cFrom Norms to Rules: Regulating the Outside Interests of Public Officials,%u201d Proceedings of the Academy of Political Science 37, no. 3 (1989): 141, https://doi.org/10.2307/1173758.

