Page 176 - Demo
P. 176
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA153yaitu penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan kewenangan lain yang secara fungsional melekat pada jalannya kekuasaan kehakiman.236 Penjelasan umum UU 16/2004 menegaskan bahwa Kejaksaan termasuk badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Konstruksi ini mengisyaratkan bahwa Kejaksaan tidak dapat dipahami hanya sebagai instrumen pemerintah, tetapi juga sebagai institusi yang bekerja dalam ekosistem peradilan, sehingga tuntutan akuntabilitasnya bersifat ganda, akuntabilitas pemerintahan dan akuntabilitas peradilan.237Kedudukan rangkap tersebut membawa konsekuensi teoretik bagi cara Indonesia mempraktikkan pemisahan kekuasaan. Secara konstitusional, Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan yang kaku seperti trias politica klasik, melainkan pemisahan yang bersifat fungsional dan saling mengimbangi (checks and balances). Kekuasaan kehakiman memang dinyatakan merdeka, tetapi UUD 1945 juga mengenal badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan diatur dengan undangundang. Kejaksaan ditempatkan persis dalam ruang antara itu. Ia bukan pengadilan dan bukan pula kepolisian, tetapi menjadi penghubung yang memindahkan perkara dari tahap penyidikan ke ruang sidang, sekaligus memastikan 236. Stefan Voigt and Alexander J. Wulf, %u201cWhat Makes Prosecutors Independent? Analysing the Institutional Determinants of Prosecutorial Independence,%u201d Journal of Institutional Economics 15, no. 1 (February 2019): 99%u2013120, https://doi.org/10.1017/S1744137417000212.237. Stephanie A. J. Dangel, %u201cIs Prosecution a Core Executive Function? Morrison v. Olson and the Framers%u2019 Intent,%u201d The Yale Law Journal 99, no. 5 (March 1990): 1069, https://doi.org/10.2307/796596.

