Page 180 - Demo
P. 180


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA157Jaksa Agung. Konsekuensi dari prinsip ini ialah bahwa legalitas jabatan pada puncak struktur bukan sekadar simbol, melainkan fondasi legitimasi bagi tindakan struktural di bawahnya.Dalam hukum acara pidana, Kejaksaan memegang asas monopoli penuntutan.244 Hanya penuntut umum yang berwenang membawa seseorang ke hadapan pengadilan untuk diadili. Undang-Undang Kejaksaan mengonkretkan asas ini dengan menegaskan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, meliputi melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, serta untuk tindak pidana tertentu melakukan penyidikan. Setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU 11/2021), kewenangan tersebut berkembang dengan penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan, serta penegasan fungsi intelijen penegakan hukum. Perluasan ini memperlihatkan bahwa Kejaksaan tidak lagi beroperasi hanya pada tahap penuntutan, melainkan juga pada tahap strategi penegakan hukum yang berdampak luas pada kebijakan publik dan tata kelola negara.245Di luar bidang pidana, Kejaksaan juga memiliki peran di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan surat kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran ini semakin ditegaskan dalam perubahan undang-undang yang menyebut Jaksa Agung sebagai 244. Rahim, Muh Ibnu Fajar, and MH SH. Asas-Asas Hukum Penuntutan (Back To The Principle). GUEPEDIA, 2023.245. Austin Sarat and Conor Clarke, %u201cBeyond Discretion: Prosecution, the Logic of Sovereignty, and the Limits of La Beyond Discretion,%u201d Law & Social Inquiry 33, no. 2 (May 2008): 387%u2013416, https://doi.org/10.1111/j.1747-4469.2008.00107.x.
                                
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184