Page 184 - Demo
P. 184
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA161profesional, dan akuntabel.252 Ia memiliki kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, tetapi kewenangan itu harus dipagari oleh prinsip negara hukum, asas kepastian hukum, dan standar etik profesi jaksa. Dalam kerangka inilah sengketa mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung dalam perkara Prof. Yusril Ihza Mahendra menjadi lebih dari sekadar perselisihan antara individu dan aparat penegak hukum.Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan hanya apakah sebuah keputusan administratif telah diterbitkan atau tidak, melainkan apakah sistem ketatanegaraan menyediakan batas yang jelas mengenai kapan kekuasaan penuntutan boleh dijalankan dan oleh siapa. Ketika kursi di puncak struktur dipersoalkan legalitasnya, persoalan itu berpotensi menjalar pada legitimasi tindakan yang dilakukan atas nama struktur. Pada titik inilah perkara 49/PUU-VIII/2010 memperlihatkan relevansi konstitusionalnya agar kekuasaan yang membatasi hak tidak dibiarkan bekerja di dalam wilayah abu-abu yang sulit diuji.Pro dan KontraPerkara yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi segera memantik perdebatan publik yang intens, sekaligus menghadirkan polarisasi argumentatif di ruang sidang. Perdebatan tersebut tidak berhenti pada isu personal pemohon, melainkan bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana negara hukum memperlakukan jabatan publik yang memegang 252. Kiki Angela Sari, Merni Yari, dan Adeb Davega Prasna, %u201cKewenangan Kejaksaaan sebagai Lembaga Pemerintahan di Bidang Yudikatif,%u201d Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no. 2 (2024): 167%u201373.

