Page 188 - Demo
P. 188
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA165normatif ia semestinya berhenti, tetapi secara faktual ia tetap bertindak. Dari situ, Laica menarik kesimpulan bahwa frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d membuka ruang tafsir yang terlalu lebar, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi melahirkan masa jabatan tanpa batas, suatu keadaan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.262Andi Muhammad Asrun menambah lapisan argumentasi dengan memulai dari konsep jabatan publik sebagai bagian dari organisasi negara.263 Dalam pandangannya, pemimpin tertinggi dalam organisasi negara pada umumnya adalah pejabat yang diangkat secara politik, baik oleh kepala pemerintahan maupun melalui proses politik di parlemen. Jaksa Agung termasuk kategori pertama sebagai political appointee.264 Karena itu, masa jabatan dan legalitas tindakannya harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum, terutama kepastian mengenai awal dan akhir kewenangan serta keterukuran dasar tindakan yang memproduksi konsekuensi terhadap warga.Asrun menekankan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga yang kewenangannya bersentuhan langsung dengan hak asasi, termasuk hak atas kemerdekaan. Penetapan tersangka, penahanan, dan pencegahan bepergian merupakan contoh tindakan yang melekat pada fungsi Kejaksaan. Dengan demikian, kejelasan masa jabatan Jaksa Agung tidak dapat diposisikan sebagai urusan tata usaha belaka, melainkan menyangkut legalitas kekuasaan.265 Dalam konteks 262. Fajrin Prasetya, %u201cKedudukan Jaksa Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 dalam Perspektif Negara Hukum.%u201d263. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.264. Nazriyah, %u201cPemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presiden.%u201d265. Tutik, %u201cPenetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara.%u201d

