Page 191 - Demo
P. 191
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA168Pada sisi lain, deretan ahli memandang perkara ini dari sudut yang berbeda. Achmad Roestandi, yang juga pernah menjabat Hakim Konstitusi, mengingatkan bahwa Pasal 24 UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman berada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.270Kejaksaan memang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetapi bukan bagian darinya. Roestandi menerima bahwa penuntutan dinyatakan merdeka, tetapi secara struktural Kejaksaan tetap berada di bawah Presiden. Dari konfigurasi ini, ia menyimpulkan bahwa konstitusi memberi ruang yang luas bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan detail jabatan Jaksa Agung, termasuk masa jabatannya. 271Jika terdapat persoalan ketidakjelasan batas waktu, forum yang paling tepat, menurutnya, adalah legislator, bukan Mahkamah Konstitusi. Bahkan kemungkinan Jaksa Agung menjabat sangat lama tidak serta merta bertentangan dengan demokrasi, sebab ada jabatan tertentu yang sengaja didesain panjang untuk melindungi independensi, dan itu tidak otomatis anti demokratis.272Philipus M. Hadjon membawa tradisi hukum administrasi negara ke dalam pembacaan yang lebih teknis.273 Ia membedakan secara tegas antara ius constitutumdan ius constituendum. Soal masa jabatan ideal Jaksa Agung baginya lebih dekat pada ranah hukum yang dicitacitakan, yang tepat dibahas dalam konteks perubahan 270. Putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010.271. Tutik, %u201cPenetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara.%u201d272. Republika, %u201cJabatan Jaksa Agung Seumur Hidup? Boleh Saja,%u201d Republika, August 25, 2010, https://news.republika.co.id/berita/131620/jabatanjaksa-agung-seumur-hidup-boleh-saja.273. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.

