Page 192 - Demo
P. 192


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA169undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi, dalam memeriksa permohonan, harus berangkat dari hukum positif yang berlaku. Dalam hukum positif, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui keputusan. Selama keputusan pengangkatan masih berlaku dan tidak dicabut melalui keputusan yang sederajat, berlaku asas praduga keabsahan. Setiap keputusan pemerintahan dianggap sah sampai dibatalkan.274 Hadjon menautkan hal itu dengan asas contrarius actus, yakni bahwa keputusan dibatalkan oleh pejabat yang sama atau setingkat, serta dengan prinsip bahwa pada umumnya tidak ada keputusan yang batal demi hukum kecuali dibuat oleh pejabat yang nyata tidak berwenang. Dalam perkara Hendarman, tidak ada keputusan yang mencabut pengangkatannya, sehingga secara administrasi jabatannya tetap sah.Philipus juga menegaskan bahwa Jaksa Agung bukan jabatan karier dalam arti jaksa biasa. Undang-Undang kejaksaan, baik UU 16/2004 atau UU 11/2021 tidak mensyaratkan Jaksa Agung harus berasal dari jajaran jaksa. Ia merupakan pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Karena itu, menerapkan batas usia pensiun jaksa karier kepada Jaksa Agung dipandang tidak tepat. Soal masa jabatan, dalam pandangannya, termasuk wilayah kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan selama undang-undang tidak menentukan lain secara tegas. Dengan demikian, kekosongan norma tidak otomatis menjadikan pejabat yang sedang menjalankan fungsi tersebut sebagai tidak sah.275274. Kompas.com, %u201cMasalah Selesai Jika Hendarman Diangkat,%u201d Kompas.com, September 23, 2010, https://nasional.kompas.com/read/2010/09/23/1000141/masalah-selesai-jika-hendarman-diangkat?page=all#page2.275. Fajrin Prasetya, %u201cKedudukan Jaksa Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 Dalam Perspektif Negara Hukum.%u201d
                                
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196