Page 195 - Demo
P. 195
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA172oleh undang-undang tersendiri. Penyebutan %u201csetingkat menteri%u201d dalam Keputusan Presiden, menurutnya, lebih terkait dengan aspek protokoler dan hak keuangan, bukan penegasan sebagai anggota kabinet. Karena itu, ia menolak kesimpulan bahwa masa jabatan Jaksa Agung otomatis berakhir ketika kabinet berakhir. Selama Keputusan Presiden pengangkatan tidak dicabut, dasar hukum jabatan dianggap tetap berlaku.Denny mengakui adanya konvensi yang pernah mempraktikkan keserentakan masa jabatan Jaksa Agung dengan kabinet, tetapi menekankan bahwa konvensi dapat berubah, terutama setelah perubahan UUD 1945 yang mengatur ulang banyak aspek, termasuk kerangka kekuasaan kehakiman dan lembaga penegak hukum.281Undang-Undang Kejaksaan yang menambahkan rumusan %u201cmerdeka%u201d dipahami sebagai upaya mencegah intervensi pemerintah dalam penuntutan. Dalam kerangka ini, Denny cenderung melihat Jaksa Agung sebagai pejabat yang memang seharusnya memiliki jarak tertentu dari siklus politik lima tahunan kabinet, sehingga pembacaan masa jabatan yang sepenuhnya mengikuti kabinet dipandang tidak selalu kompatibel dengan tujuan independensi penuntutan.282Bagi pembaca di luar konteks persidangan, perdebatan tersebut mungkin tampak seperti sengketa semantik tentang satu frasa. Namun jika dibaca secara ketat, pro dan kontra di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan dua corak pemahaman tentang negara hukum. Di satu sisi, kubu yang sejalan dengan Yusril mendorong negara hukum yang sangat 281. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.282. Fajrin Prasetya, %u201cKedudukan Jaksa Agung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 dalam Perspektif Negara Hukum.%u201d

