Page 198 - Demo
P. 198
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA175huruf d, %u201cberakhir masa jabatannya%u201d. Frasa ini, menurut Mahkamah, membuka pintu penafsiran yang berbeda-beda sehingga melahirkan ketidakpastian hukum. Di sinilah letak masalah yang kemudian bertransformasi menjadi perkara konstitusional di hadapan Mahkamah.Pada titik tersebut, Mahkamah membedakan dua ranah yang harus dipisahkan secara metodologis. Di satu sisi, pilihan desain masa jabatan, apakah lima tahun, mengikuti masa Presiden, mengikuti usia pensiun, atau model lain, berada dalam wilayah kebijakan pembentuk undang-undang. Ruang itu merupakan ranah legislative review dalam arti kebijakan pembentuk undang-undang yang bersifat terbuka. Namun di sisi lain, ketika norma dibiarkan kabur sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama menyangkut kedudukan orang di hadapan hukum dan konsekuensi kewenangan, maka problem itu naik kelas menjadi persoalan konstitusional yang dapat diuji oleh Mahkamah. Dengan pembedaan ini, Mahkamah memosisikan dirinya bukan sebagai pengganti pembentuk undang-undang, melainkan sebagai penjaga konstitusionalitas ketika kekaburan norma mengancam prinsip kepastian hukum.Dalam pertimbangannya, Mahkamah menoleh kepada praktik penataan masa jabatan pada jabatan publik lain yang telah diatur secara jelas. Presiden dan Wakil Presiden dibatasi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali. Anggota Komisi Yudisial memiliki masa jabatan tertentu. Hakim Konstitusi diatur masa jabatannya dalam kerangka waktu tertentu atau batas usia tertentu. Hakim Agung memiliki batas usia pensiun. Rangkaian contoh tersebut memperlihatkan pola yang sama, jabatan publik yang penting dibebani batas waktu yang tegas agar kewenangan

