Page 199 - Demo
P. 199


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA176tidak mengendap menjadi kekuasaan tanpa ujung. Dari pola itu Mahkamah menyimpulkan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan perangkat konstitusional untuk mencegah kekuasaan menjadi tidak terukur.Atas dasar itu, ketika muncul pendapat bahwa jabatan Jaksa Agung dapat berlangsung seumur hidup, Mahkamah menyatakan tidak sependapat. Menurut Mahkamah, prinsip demokrasi dan konstitusi menuntut setiap jabatan publik memiliki batas yang jelas, baik batas kewenangan maupun batas waktunya. Terlebih lagi, Jaksa Agung berada pada jantung kekuasaan pemerintahan dalam bidang penuntutan dan memegang instrumen yang langsung bersentuhan dengan hak warga negara. Membiarkan jabatan tersebut bergerak tanpa batas waktu hanya karena celah undangundang, bagi Mahkamah, tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang membatasi kekuasaan melalui ukuran yang dapat diuji.Mahkamah kemudian menegaskan posisinya mengenai tempat Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan. Mahkamah sependapat bahwa Kejaksaan adalah badan pemerintahan, sehingga Jaksa Agung merupakan pimpinan badan pemerintahan dalam ranah eksekutif. Rujukannya, Pasal 2 ayat (1) UU 16/2004 menyebut Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pasal 18 ayat (1) UU 16/2004menyebut Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi. Pasal 19 UU 16/2004 menyebut Jaksa Agung sebagai pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dari tiga ketentuan ini, Mahkamah menyusun simpulan normatif bahwa secara ideal masa jabatan Jaksa Agung selayaknya mengikuti periode Presiden yang mengangkatnya, 
                                
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203