Page 200 - Demo
P. 200


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA177terlepas dari perdebatan apakah Jaksa Agung diposisikan sebagai anggota kabinet atau tidak.284Mahkamah juga menggemakan kembali cara pandang mengenai jabatan sebagai ambt sebagaimana sering dipakai dalam teori jabatan. Jabatan bersifat langgeng, pemegang jabatan datang dan pergi. Jaksa Agung dipahami sebagai pemegang jabatan publik dengan fungsi dan kewenangan tertentu, sehingga masa pengembanannya harus memiliki batas, baik batas waktu maupun batas kondisi. Dari sinilah, Mahkamah sampai pada posisi prinsip yang tegas. Mahkamah menyatakan sependapat bahwa jabatan Jaksa Agung seharusnya dibatasi secara jelas, baik dengan mengaitkannya pada periodisasi pemerintahan maupun pada batas usia pensiun, sebab tanpa pembatasan tersebut jabatan dapat bergerak ke arah yang secara konseptual tidak selaras dengan kepastian hukum.285Akan tetapi, Mahkamah juga menyadari bahwa UndangUndang Kejaksaan pada saat itu tidak mengatur masa jabatan Jaksa Agung secara eksplisit. Undang-undang tidak menentukan apakah harus lima tahun, mengikuti masa Presiden, mengikuti usia pensiun, atau mengikuti model lain. Ketentuan yang ada hanya menyebut Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta salah satu alasan pemberhentian adalah berakhir masa jabatan, tanpa menjelaskan makna berakhir masa jabatan. Dalam ruang kosong inilah, Mahkamah mempertimbangkan asas praduga keabsahan keputusan pemerintahan. Selama belum ada Keputusan Presiden yang tegas memberhentikan 284. Manggiasih, %u201cGugat Keabsahan Jaksa Agung, Yusril Menang.%u201d285. Kompas.com, %u201cYusril Kalahkan Jaksa Agung Di MK,%u201d Kompas.com, September 22, 2010, https://nasional.kompas.com/read/2010/09/22/15565438/yusrilkalahkan-jaksa-agung-di-mk.
                                
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204