Page 202 - Demo
P. 202


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA179cara yang ditentukan oleh Mahkamah.Tafsir yang dipilih Mahkamah dirumuskan secara sederhana namun tegas. Masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode, bersama-sama dengan berakhirnya masa jabatan anggota kabinet, atau berakhir lebih cepat apabila Presiden memberhentikannya dalam masa jabatan yang sama.287 Dengan rumusan tersebut, Mahkamah menutup peluang tafsir yang memungkinkan Jaksa Agung duduk tanpa batas waktu hanya karena tidak ada keputusan pemberhentian. Secara simultan, Mahkamah menyatakan bahwa pasal yang sama tidak memiliki kekuatan mengikat jika ditafsirkan selain dengan cara tersebut, sehingga keberlakuan norma ditentukan oleh kunci interpretatif yang diberikan Mahkamah.Aspek lain yang penting adalah pengaturan mengenai daya laku putusan. Mahkamah menempatkan putusan ini berlaku ke depan. Artinya, penafsiran baru mengenai masa jabatan Jaksa Agung mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga pengangkatan dan masa jabatan Jaksa Agung sebelum putusan tidak serta-merta dianggap inkonstitusional atau ilegal hanya karena didasarkan pada tafsir yang berbeda.288 Dengan desain prospektif ini, Mahkamah menghindari efek domino yang dapat mengguncang legalitas tindakan Kejaksaan pada periode sebelumnya. Mahkamah pada saat yang sama mengakui bahwa sebelum putusan, pembacaan frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d 287. Mohammad Fajrul Falaakh, %u201cMemaknai Putusan MK,%u201d Kompas.com, September 24, 2010, https://nasional.kompas.com/read/2010/09/24/08452820/memaknai-putusan-mk?page=all#page2.288. JPNN, %u201cMK Copot Jabatan Jaksa Agung,%u201d JPNN, September 22, 2010, https://m.jpnn.com/news/mk-copot-jabatan-jaksa-agung.Untuk halaman 173, setelah kata secara simultan menggunakan tanda koma sehingga berubah menjadi: \menyatakan ...\
                                
   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206