Page 206 - Demo
P. 206


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA183dan independen.293 Di luar media arus utama, organisasi masyarakat sipil antikorupsi menerbitkan analisis yang lebih teknis. Antikorupsi.org menulis ulasan %u201cJaksa Agung%u201d yang mengurai amar putusan, menekankan karakter konstitusional bersyarat, serta menafsirkan konsekuensi prospektif bahwa masa jabatan Jaksa Agung harus mengikuti masa jabatan Presiden, sambil menunjukkan problem tafsir mengenai posisi Hendarman pada saat putusan diucapkan. Ragam respons tersebut menggambarkan dampak kedua putusan, putusan mengubah medan diskursus tentang independensi penuntutan dan relasi eksekutif dengan Kejaksaan. Independensi tidak lagi dipahami semata sebagai kebebasan dari intervensi, tetapi juga sebagai ketertiban dasar kewenangan, sebab kewenangan yang merdeka sekalipun tidak akan legitim jika dasar jabatannya tidak jelas.Secara normatif, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 memang berbentuk konstitusional bersyarat. Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode, atau berakhir lebih cepat karena diberhentikan Presiden dalam masa jabatan tersebut. Di luar makna itu, norma dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bentuk putusan seperti ini memiliki dampak doctrinal yang tidak kecil karena Mahkamah tidak hanya menguji keberlakuan norma, tetapi mengunci ruang interpretasinya. Mahkamah, dalam arti tertentu, menormalisasi tafsir sebagai perangkat pengamanan kepastian hukum, sekaligus mengubah 293. Tempo, %u201cSetelah Hendarman Diberhentikan,%u201d Tempo, September 27, 2010, https://www.tempo.co/kolom/setelah-hendarman-diberhentikan-946287.
                                
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210