Page 207 - Demo
P. 207


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA184kebiasaan ketatanegaraan menjadi parameter interpretatif yang mengikat.294Di saat yang sama, Mahkamah menegaskan putusan berlaku prospektif. Implikasi praktisnya jelas, Mahkamah tidak serta-merta menyatakan Hendarman Supandji ilegal sejak 20 Oktober 2009. Dalam pertimbangan Mahkamah, selama Undang-Undang tidak mengatur secara tegas, pilihan Presiden untuk meneruskan jabatan tidak dapat dinilai bertentangan dengan konstitusi, dan keabsahan tindakan pejabat tetap dilindungi oleh asas praduga keabsahan keputusan pemerintahan.295 Di sini tampak satu keseimbangan yang sering luput dibaca, Mahkamah memaksimalkan kepastian hukum ke depan tanpa meruntuhkan kepastian hukum ke belakang. Putusan prospektif bekerja sebagai pagar terhadap efek domino, sebab delegitimasi retroaktif atas jabatan Jaksa Agung berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap tindakan penuntutan yang telah dilakukan, serta mengancam stabilitas sistem peradilan pidana. Dengan memilih prospektivitas, Mahkamah menegaskan satu prinsip, koreksi konstitusional tidak boleh menciptakan kekacauan yang lebih besar daripada masalah yang ingin diselesaikan.Namun dampak politik tetap bergerak. Meski Mahkamah tidak menyebut Hendarman ilegal, narasi %u201cJaksa Agung ilegal%u201d terlanjur membentuk persepsi publik dan menyempitkan ruang legitimasi politik untuk mempertahankan status quo. Pada akhirnya Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian Hendarman, menunjuk Wakil Jaksa Agung 294. Falaakh, %u201cMemaknai Putusan MK.%u201d295. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.
                                
   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211